Blogger templates

Blogger news

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogroll

About

Pages - Menu

BTemplates.com

Blogroll

About

TUGAS KKPI: Pengertian Multi Level Marketing (MLM)



Pengertian Multi Level Marketing (MLM)

Pengertian Multi Level Marketing dapat diartikan menjadi tiga, yaitu:
1.      Multi-level marketing adalah jalur alternatif bagi perusahaan untuk mendistribusikan produk dan jasanya ke pasaran (jalur distribusi yang lain termasuk supermarket, toko retail, door to door sales dan lain-lain).
2.      Strategi pemasaran di mana tenaga penjual (sales) tidak hanya mendapatkan kompensasi atas penjualan yang mereka hasilkan, tetapi juga atas hasil penjualan sales lain yang mereka rekrut.
3.      MLM atau Multi Level Marketing adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi (definis dari wikipedia).

Seiring dengan berjalannya waktu, perjalanan bisnis MLM pun terus berkembang di Indonesia. Meskipun belum mencapai puncak kejayaan seperti di negara-negara lain, paling tidak MLM sudah berjalan di Indonesia. Itu artinya ada orang-orang Indonesia yang welcome  terhadap bisnis MLM. Lalu bagaimana sebenarnya pandangan masyarakat Indoensia terhadap bisnis MLM? Bahkan ada yang menanyakan apakah bisnis MLM halal atau tidak.

Memang bisnis MLM banyak ragamnya, dari produk sampai sistem yang berbeda-beda. Berdasarkan perbedaan-perbedaan tersebutlah ada bisnis MLM yang HALAL ada juga yang tidak. Berikut saya kutip arikel dari MUI yang dipublikasikan dalam situs resminya www.mui.or.id.

Hidayat menjelaskan ada katagori MLM yang berada di Indonesia yaitu yang sudah berbasis syariah dan konvensional. Khusus untuk konvensional yang sudah diverifikasi atau menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (APPLI) hanya ada 65 perusahaan.

"Diluar yang 5 itu sebenarnya sudah ada 15 perusahaan yang mengajukan tapi kita tolak," katanya.

Dikatakannya untuk mendapatkan MLM bersertifikasi syariah sangat ketat, setidaknya ada 12 prinsip yang harus dipenuhi oleh MLM yang mengajukan ke DSN dan lulus mendapatkan sertifikat.


Dalam menentukan kriteria sebuah MLM halal atau tidak MUI Kota Bandung merilis juga fatwa MLM (Multi Level Marketing). MLM halal selama memenuhi prinsip-prinsip di bawah ini :
  1. 'Tabadul al-manafi' (tukar-menukar barang yang bernilai manfa'at);
  2. 'An taradlin (kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan);
  3. 'Adamu al-gharar (tidak berspekulasi yang tidak jelas / tidak transparan),
  4. 'Adamu Maysyir (tidak ada untung-untungan atau judi seperti ba 'i al-hashat yi: melempar barang dengan batu kerikil dan yang terkena lemparan itu harus dibeli, atau seperti membeli tanah seluas lemparan kerikil dengan harga yang telah disepakati, dan ba 'i al-lams yi: barang yang sudah disentuh harus dibeli),
  5. 'Adamu Riba (tidak ada sistem bunga-berbunga),
  6. 'Adamu al-gasysy (tidak ada tipu muslihat), seperti al-tathfif (curang dalam menimbang atau menakar),
  7. 'Adamu al-najasy (tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi),
  8. 'Ta 'awun 'ala al-birr wa al-taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa),
  9. 'Musyarakah (kerja sama).

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "TUGAS KKPI: Pengertian Multi Level Marketing (MLM)"

 
Copyright © 2015 TUGAS - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top